Pemilihan Dekan

Pengantar

Sejak Universitas Indonesia (UI) berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Sivitas akademika yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan tata kelola di UI adalah keterlibatan stakeholders (pemerintah, “sivitas akademika” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.

Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, sebagai unit yang secara struktural berada di bawah Rektor, maka Dekan Fakultas yang merupakan pimpinan eksekutif tingkat fakultas dipilih oleh dan bertanggungjawab terhadap Rektor. Harapannya UI betul-betul sebagai universitas, bukan multi fakultas. Rektor UI telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2021 tentang Tatacara Pemilihan Dekan Fakultas di Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tatacara seleksi calon dekan di UI.

Digunakan istilah “seleksi” dan bukannya “pemilihan” (meskipun seleksi atau selection berarti pemilihan) untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu election. Jadi, “pemilihan” Dekan di UI adalah selection bukan election. Untuk menghindari kerancuan yang bias menyesatkan digunakanlah istilah seleksi. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, di samping akseptabilitas seseorang calon dekan. Seleksi menuntut dilakukannya assessment terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah assessment dan bukannya penilaian, karena assessment lebih luas dari sekedar penilaian. Asesmen menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat, dll.) serta berujung pada penilaian yang kompleks dan komprehensif. Karena itu, panitia seleksi dekan yang akan melakukan assessment terhadap calon dekan harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukannya perwakilan unit-unit di bawah fakultas. Sebagai universitas, di mana pendidikan adalah core activity-nya.

UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggungjawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI) maupun di fakultas (SAF). Dalam tata cara baru seleksi calon dekan, SAF memiliki kewenangan untuk menetapkan hamper seluruh anggota panitia seleksi calon dekan, hanya 1 (satu) orang anggota panitia seleksi calon dekan yang ditunjuk oleh Rektor (dalam hal ini adalah Wakil Rektor). Fakultas juga diberi fleksibilitas untuk menetapkan jumlah anggota panitia tersebut dalam kisaran 6 sampai 12 orang sesuai dengan pertimbangan Fakultas. Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD) melaksanakan tugas atas SK Rektor dan merupakan panitia tingkat universitas yang bertanggung jawab pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD dibebankan pada anggaran universitas.

Persyaratan Pokok

Calon Dekan harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Dekan;
  • Memiliki integritas;
  • Memiliki komitmen tinggi terhadap Universitas
  • Mampu menjalankan visi dan misi dalam mencapai tujuan UI;
  • Sehat jasmani dan rohani (wajib melampirkan bukti);
  • Berpendidikan dan bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;
  • Memiliki keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan;
  • Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi dan UI;
  • Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  • Tidak pernah menjadi terpidana ataupun didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI;
  • Bersedia melaksanakan tugas-tugas sebagai Dekan Fakultas di UI; dan
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku;

Persyaratan Lainnya

Calon Dekan harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi:

  • Menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia;
  • Menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Dekan Fakultas di UI secara tertulis;
  • Menyerahkan salinan (fotokopi) ijasah Doktor atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter (wajib melampirkan);
  • Menyerahkan fotokopi NPWP;
  • Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencakup: data executive summary dari riwayat hidup tidak lebih dari 2 halaman, dengan ketentuan: font: Arial; size: 11, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm.
  • Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Dekan di UI, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanyan berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum, yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian ini yaitu: uraian lengkap; Executive Summary dari uraian ini : tidak lebih dari 10 halaman, ketentuan: font: Arial; size: 12, spasi:1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm
  • Memberikan pernyataan tertulis yang bermaterai cukup, bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik; dan
  • Memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan pengurus suatu partai politik dalam kurun waktu 5 (lima tahun terakhir).

Unduh Peraturan & Dokumen Terkait

Unduh Formulir Persyaratan

Jadwal seluruh rangkaian kegiatan Seleksi Calon Dekan Fakultas Psikologi UI adalah sebagai berikut :
  • 27 September – 8 Oktober 2021 : Pendaftaran dan Sosialisasi
  • 8 Oktober 2021 : Batas Unggah Dokumen Persyaratan dan penyerahan berkas hardcopy
  • 11- 13 Oktober 2021 : Verifikasi  Administrasi oleh PSCD
  • 14 Oktober 2021 : Pengumuman Verifikasi Administrasi dan Unggah video (3-5 menit) bagi yang memenuhi persyaratan administrasi
  • 15 – 18 Oktober 2021 Asupan Publik
  • 19 – 22 Oktober 2021 : Pemaparan Visi & Misi dihadapan publik
  • 25 – 27 Oktober 2021 : Wawancara dengan PSCD
  • 28 Oktober 2021: Penetapan 5 calon Dekan
  • 29 Oktober 2021 : Pengumuman 5 Calon Dekan
  • 1 – 30 November 2021 Assesment oleh Rektor dan Jajaran Pimpinan UI
  • 20 Desember 2021 : Rencana pelantikan Dekan terpilih
Notes:

1. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi, diharapkan untuk mengunggah video berdurasi 3-5 menit. Dalam video memuat, diantaranya:

  • Profile diri
  • Visi misi menjadi Dekan Fakultas Psikologi UI
  • Motivasi menjadi Dekan Fakultas Psikologi UI

2. Berkas hardcopy pendaftar diserahkan kepada panitia calon seleksi dekan dan dikirimkan ke Fakultas Psikologi UI yang ditujukan kepada Sdri. Nastiana.

Informasi Lebih Lanjut & Pendaftaran

http://selection.ui.ac.id

Kontak Sekretariat PSCD

Email   : fpsiui@ui.ac.id
Telp     : 081388068163 (Nastiana)
Alamat: Gedung D, Fakultas Psikologi, Kampus UI Depok, Depok, Jawa Barat, Indonesia, 16424

 

 

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

× Whatsapp Fakultas