BAB III

B A B III
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
P a s a l 5

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
(2) Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 6 Juni 1983
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
ttd
D.A. TISNA AMIDJAJA

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

× Whatsapp Fakultas