B A B II
PENGHITUNGAN EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH TENAGA
PENGAJAR
P a s a l 3
- EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas
institusional sebagai berikut:
Pendidikan : 2 – 8 sks
Penelitian dan Pengembangan Ilmu : 2 – 6 sks
Pengabdian pada Masyarakat : 1 – 6 sks
Pembinaan Sivitas Akademika : 1 – 4 sks
Administrasi dan Manajemen : 0 – 3 sks
(kecuali untuk jabatan-jabatan tetap yang ekivalensinya ditentukan khusus) - EWMP diperhitungkan untuk semua institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan diperguruan tinggi dimana dia tersebut sebagai pegawai negeri .
- Untuk pelaksanaan tugas institusional di atas kepada pengajar yang bersangkutan dapat diberikan honorarium atau imbalan khusus lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
P a s a l 4
Ekivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai berikut:
(a) Pendidikan:
- Kuliah pada tingkat SO dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan 1 sks.
- Kuliah pada tingkat S2 dan S3 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasisua selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan sks.
- Asistensi kuliah atau praktikum terhadap setiap kelompok. terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasisna selama 1 semester, 2 jam tatap muka per sama dengan 1 sks.
- Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 sks.
- Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyakbanyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks.
- Bimbingan dan tugas akhir SO dan S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 sks.
- Bimbingan tesis S2 terhadap sebanyak-banyaknya 3 orang mahasisa selama 1 semester sama dengan 1 sks.
- Bimbingan tesis atau desertasi S3 terhadap sebanyak-banyaknya 2 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 sks.
(b) Penelitian dan Pengembangan llmu.
- Keterlibatan dalam 1 judul penelitian yang dilakukan oleh kelompok (dlsetujui
oleh pimpinan dan tercapai) sama dengan 2 sks. - Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 4 sks.
- menulis 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks.
- Menterjemahkan atau naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
- Menyunting satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
- Tugas belajar untuk S2 dan S3 sama dengan 12 sks.
- Tugas belajar waktu Akta Mengajar V sama dengan 6 sks.
(c) Pengabdian pada Masyarakat:
Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui pirnpinan sama dengan 1 sks.
(d) Pembinaan Sivitas Akademika;
- Bimbingan Akademik terhadap setiap 12 mahasiswa sama dengan 1 sks.
- Bimbingan dan Konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa sama dengan 1 sks.
- Pimpinan Pembinaan Unit kegiatan mahasiswa sama dengan 1 sks.
- Pimpinan organisasi sosial intern sama dengan 1 sks.
(e) Administrasi dan Manajemen:
Jabatan struktural :
- Rektor sama dengan 12 sks;
Pembantu Rektor” sama dengan 10 sks;
Dekan sama dengan . 10 sks;
Ketua lembaga sama dsngan 8 sks;
Sekretaris Lembaga sama dengan 6 sks;
Kepala UPT sama dengan 8 sks
Pembantu dekan sama dengan 6 sks;
Ketua jurusan sama dengan 6 sks;
Sekretaris jurusan sama dengan 4 sks;
Kepala Pusat sama dengan 6 sks;
Sekretaris Pusat sama dengan 4 sks;
Kepala Laboratorium/Studio sama dengan 4 sks;
Kepala Balai sama dengan 4 sks; - Jabatan non struktural
Sekretaris Senat Universitas sama dengan 4 sks;
Sekretaris Senat Fakultas sama dengan 4 sks;
Ketua Program Studi sama dengan 4 sks; - Ketua Panitia Ad Hoc.:
(umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) sama dengan 1 sks. - Ketua Panitia Tetap:
(umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) untuk:
tingkat Universitas sama dengan 2 sks;
tingkat Fakultas sama dengan 2 sks;
tingkat Jurusan sama dengan 1 sks.