Surat Keputusan

K E P U T U S A N

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGSI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

No.48/DJ/Kep/1983

tentang

BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang :

  1. bahwa tugas tenaga pengajar pada perguruan Tinggi Negeri terdiri atas berbagai kegiatan yang dijabarkan dari fungsi Perguruan Tinggi
  2. bahwa masing-masing Kegiatan tersebut pada (a) dapat seharusnya dilakukan oleh setiap tenaga pengajar
  3. bahwa keseimbangan dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta produktivitas kerja memerlukan pengaturan alokasi waktu dari masing-masing tenaga pengajar.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980
  2. Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
    a. No. 44 tahun 1974
    b. 45 tahun 1974 ; ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1982
    c. 86/M tahun 1976
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
    a. 079/1970;
    b. 0211/U/1982;
    c. 0294/F/1982;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi:
    a. 013/DJ/K.ep/1982;
    b. 045/OJ/Kep/1982′

M E M U T U S K A N

Menetapkan : Ketetapan tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada PerguruanTinggi Negeri.

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

× Whatsapp Fakultas