K E P U T U S A N
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No.48/DJ/Kep/1983
tentang
BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang :
- bahwa tugas tenaga pengajar pada perguruan Tinggi Negeri terdiri atas berbagai kegiatan yang dijabarkan dari fungsi Perguruan Tinggi
- bahwa masing-masing Kegiatan tersebut pada (a) dapat seharusnya dilakukan oleh setiap tenaga pengajar
- bahwa keseimbangan dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta produktivitas kerja memerlukan pengaturan alokasi waktu dari masing-masing tenaga pengajar.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980
- Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980
- Keputusan Presiden Republik Indonesia
a. No. 44 tahun 1974
b. 45 tahun 1974 ; ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1982
c. 86/M tahun 1976 - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
a. 079/1970;
b. 0211/U/1982;
c. 0294/F/1982; - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi:
a. 013/DJ/K.ep/1982;
b. 045/OJ/Kep/1982′
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Ketetapan tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada PerguruanTinggi Negeri.