Kontribusi Psikologi dalam Menghasilkan Kebijakan Publik yang Berorientasi Kesehatan Mental

Depok- Jum’at 01/07/2022 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyelenggarakan Dies Natalis ke-62  dengan menghadirkan pembicara orasi ilmiah Dr. Livia D.F. Iskandar, M.Sc., Psikolog yang merupakan alumni F. Psikologi UI Angkatan 1988 sekaligus Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi  dan Korban (LPSK). Judul orasi ilmiah yang diangkat adalah “Kontribusi Psikologi dalam Menghasilkan Kebijakan Publik yang Berorientasi Kesehatan Mental”.

Dalam orasinya, Dr. Livia memaparkan bahwa memberikan perlindungan saksi dan korban merupakan pekerjaan yang panjang dan sunyi yang membutuhkan berbagai usaha untuk melintas pulau dan lautan lepas serta jalan tak beraspal di tengah kegelapan malam di daerah terpencil di kepulauan Indonesia. Saksi dan korban kerap mengalami ancaman, baik secara aktual ataupun berupa potensi ancaman, juga yang berbentuk intimidasi secara psikologis terhadapnya atau keluarganya oleh keluarga pelaku dan/atau anggota masyarakat lain yang berpihak pada pelaku. Pada perkara dengan pelaku oknum pejabat publik/tokoh masyarakat bahkan seluruh instansi/pengikutnya akan mencoba segala cara agar pelaku tidak ditahan seperti yang saat ini sedang terjadi di Jawa Timur. Banyak pelaku yang melakukan pelaporan balik terhadap korban agar korban tidak melanjutkan perkaranya ke ranah hukum pidana. Parahnya adalah seringkali pelaporan balik tersebut diproses lebih cepat dibandingkan dengan tindak pidananya.

Adanya berbagai ancaman tersebut membutuhkan penanganan yang serius demi kesehatan mental dan keselamatan saksi atau korban. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang didirikan sejak tahun 2008 merupakan wujud nyata bahwa negara mendukung perlunya perlindungan saksi korban. Namun demikian, masih banyak elemen masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan lembaga negara yang independen ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan berdasarkan UU No. 13/2006 Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah menjadi UU No. 31/2014. LPSK adalah lembaga negara independen yang dipimpin oleh 7 komisioner untuk periode 5 tahunan. Salah satu tindak pidana prioritas LPSK adalah kekerasan seksual. LPSK memberi perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.

Dr. Livia mengungkapkan, bahwa perspektif psikologi amat dibutuhkan bagi negara, terutama untuk mendorong evidence-based government, sehingga kebijakan disusun dan dikeluarkan tidak semata-mata karena pertimbangan politik, namun juga mengakomodasi berbagai pandangan keilmuan secara luas, termasuk ilmu perilaku.

Adanya tuntutan ini menyebabkan ilmu psikologi perlu masuk ke ranah hukum. Asesmen, penguatan dan pemulihan psikologis menjadi salah satu bentuk dari bantuan rehabilitasi psikologis yang diberikan oleh LPSK kepada korban. Hasil asesmen ini akan menentukan apakah seorang saksi dan/atau korban tindak pidana berada dalam kondisi Kesehatan mental yang baik untuk meneruskan perkaranya dalam proses peradilan pidana.

Lebih lanjut diungkapkan Dr. Livia bahwa kekerasan berbasis gender adalah salah satu bentuk kekerasan yang terjadi di seluruh belahan dunia tanpa terkecuali. Data dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia menyebutkan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami paling tidak 1 kali kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual dalam hidupnya (WHO, 2021). Gender-based violence is a pervasive global problem.

Di Indonesia, data yang didapat dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional menemukan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya ataupun orang lain dalam hidupnya, dan 1 di antara 10 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir

Dr. Livia menutup orasinya dengan harapan “sebagai Fakultas Psikologi tertua di Indonesia, F. Psikologi UI bisa terus menjadi yang terdepan sebagai pelopor dalam menelurkan psikolog-psikolog terbaik yang dapat turun ke masyarakat untuk berperan secara aktif dalam berkontribusi terhadap kemajuan Indonesia. Hal ini sesuai Visi F. Psikologi UI, yaitu “Menjadi unggulan tingkat Asia dalam pengembangan keilmuan dan penerapan psikologi berbasis riset yang etis dan profesional untuk meningkatkan harkat dan martabat, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia”, tutupnya.

(Md)