Ta’aruf, hal yang makin banyak dilakukan di Indonesia saat ini, merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan muslim yang kemudian dilanjutkan menuju pernikahan tanpa melalui masa pacaran. Disertasi ini mendalami bagaimana proses pasangan ta’aruf memasuki pernikahan dan mempertahankan komitmen pernikahan mereka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, dengan pengambilan data wawancara dan observasi. Partisipan utama adalah 19 pasangan ta’aruf. Disamping itu, untuk melengkapi data dan melakukan triangulasi, peneliti juga mewawancarai empat pelaku ta’aruf yang bercerai, dua orang mediator ta’aruf, satu orang psikolog, dan satu orang tokoh gerakan Tarbiyah yang memahami ta’aruf. Partisipan dalam penelitian ini berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Data diolah menggunakan In Vivo 11. Teori utama yang digunakan sebagai dasar analisis adalah Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory) yang menjelaskan dinamika tiga komponen komitmen, yakni komitmen personal, komitmen moral dan komitmen struktural. Proses interaksi menurut teori ini bersifat diadik, sementara pada pasangan taaruf, peneliti menemukan adanya interaksi antara individu dengan Tuhan sebagai landasan menikah. Proses menuju pernikahan, diawali oleh komitmen dan baru kemudian diikuti oleh berkembangnya keintiman dan passion diantara pasangan.Temuan ini berbeda dengan hasil penelitian-penelitian di negara Barat yang menunjukkan bahwa pernikahan yang bahagia dan bertahan lama adalah yang didasarkan pada cinta, perlu diawali dengan masa pacaran, adanya kesetaraan peran dalam keluarga dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi masing-masing pasangan.
Dalam pernikahan ta’aruf, kelompok pengajian, guru dan teman-teman di kelompok pengajian merupakan faktor struktural penting. Mereka berkontribusi sejak proses perkenalan, selama dalam perkawinan, bahkan pada saat pasangan sudah bercerai. Guru membantu mempertemukan pasangan dan menjadi penasehat, sementara teman-teman pengajian menjadi sistem pendukung.
Perkawinan merupakan bagian dari dakwah. Relasi perkawinan tidak dilihat sebagai relasi yang sifatnya diadik (suami-istri) namun sebagai komitmen triadik (Tuhan-suami-istri). Penelitian memberi sumbangan dalam hal ditemukannya belief yang menekankan dan yang secara formal menempatkan Tuhan sebagai yang utama dalam relasi triadik perkawinan. Kegagalan perkawinan dijelaskan sebagai akibat perkawinan transaksional yang dijalani tidak mampu memenuhi komitmen awal yang triadik tersebut.
Mengingat komitmen pada Tuhan menjadi yang utama, dan dapat berkonflik dengan kebutuhan personal-interpersonal, penelitian lanjutan dapat memfokus pada proses dan dinamika psikologis yang dikembangkan individu. Bagaimana individu menyesuaikan diri, bertahan menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam perkawinan, dan mengupayakan kesejahteraan psikologis yang maksimal?
Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Yudiana Ratnasari, dengan judul disertasi “Komitmen Triadik: Peran Religiusitas Dalam Komitmen Perkawinan Pasangan Ta’aruf “, di Ruang Auditorium Lt.4 Gd.H Fakultas Psikologi UI. Bertindak sebagai Ketua Sidang, yakni Dr. Tjut Rifameutia Umar Ali, M.A., Ketua tim penguji Prof. Dr. Guritnaningsih dengananggota tim penguji Prof. Dr. Suprapti Sumarmo Markam; Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.; Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum; Dr. Bagus Takwn, M.Hum; Dr. Afdol Tharik Wastono, S.S., M.Hum; Dr. Adriana Soekandar Ginanjar, M.S.(Promotor); Dra. Amarina Ariyanto, M.Si., PhD (Ko-Promotor); Dr. Zainal Abidin, M.Si (Ko-Promotor).
Setelah mempertahankan disertasinya, Tim Penguji memutuskan mengangkat Yudiana Ratnasari sebagai Doktor ke-138 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Psikologi jenjang Doktor FPsi UI, dan merupakan Doktor ke-96 yang lulus setelah Program studi ilmu Psikologi jenjang Doktor dikembalikan ke Fakultas Psikologi UI, dengan predikat sangat memuaskan.