Surat Keputusan

K E P U T U S A N

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGSI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

No.48/DJ/Kep/1983

tentang

BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang :

  1. bahwa tugas tenaga pengajar pada perguruan Tinggi Negeri terdiri atas berbagai kegiatan yang dijabarkan dari fungsi Perguruan Tinggi
  2. bahwa masing-masing Kegiatan tersebut pada (a) dapat seharusnya dilakukan oleh setiap tenaga pengajar
  3. bahwa keseimbangan dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta produktivitas kerja memerlukan pengaturan alokasi waktu dari masing-masing tenaga pengajar.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980
  2. Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
    a. No. 44 tahun 1974
    b. 45 tahun 1974 ; ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1982
    c. 86/M tahun 1976
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
    a. 079/1970;
    b. 0211/U/1982;
    c. 0294/F/1982;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi:
    a. 013/DJ/K.ep/1982;
    b. 045/OJ/Kep/1982′

M E M U T U S K A N

Menetapkan : Ketetapan tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada PerguruanTinggi Negeri.