K E P U T U S A N
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No.48/DJ/Kep/1983
tentang
BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang :
Mengingat :
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Ketetapan tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada PerguruanTinggi Negeri.