Kaji Etik

UPDATE PENGUMUMAN KAJI ETIK

(Updated 2 Maret 2022)

Melalui website Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, kami ingin menyampaikan kepada para pengaju kaji etik bahwa proses review untuk berkas yang telah masuk ke e-mail Tim Kaji Etik periode 1 Maret  akan tertunda sementara waktu karena adanya proses pergantian Tim Komite Etik Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut, kami mohon pengertian dari para pengaju kaji etik akan terjadinya keterlambatan proses review dalam periode review 1 Maret sampai dengan adanya keputusan susunan Tim Komite Etik yang baru.

 

Terima kasih,

Tim Komite Etik FPsi UI

PANDUAN KAJI ETIK PENELITIAN
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA

Ketentuan Umum dan Proses Pelaksanaan Kaji Etik di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia:

  1. Semua peneliti yang akan melaksanakan penelitian harus mengajukan pendaftaran kaji etik penelitian, khususnya penelitian yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa S2 dan S3.
  2. Apabila penelitian dilakukan oleh satu (1) tim payung penelitian, memiliki prosedur dan partisipan yang sama, maka aplikasi kaji etik digabungkan menjadi satu formulir.
  3. Berkas Kaji Etik secara online dengan tenggat waktu sebagai berikut:                                                                                                                                                                 Batas waktu mengirimkan aplikasi  kaji etik bagi  Mahasiswa Program Sarjana (S1), Magister (S2), Doktoral (S3), dan Dosen untuk mendaftarkan aplikasi berkas kaji etik di setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulannya.
  1. Apabila Pengaju kaji etik adalah Mahasiswa Program Sarjana (S1), Magister (S2), Doktoral (S3) perlu untuk mencantumkan NPM dalam judul file aplikasi kaji etik guna kepentingan administrasi tim kaji etik (misalnya: Aplikasi Kaji Etik – Andi – NPM : 111111111).
  2. Setiap pengiriman berkas Formulir Kaji Etik beserta dengan lembar lampiran penelitian yang dikirim oleh mahasiswa pengaju kaji etik harus di Carbon copy (Cc) ke e-mail dosen pembimbing.
  3. Untuk Mahasiswa Program Studi Doktor (S3), Pengajuan kaji etik dilakukan segera setelah mahasiswa melakukan Ujian Proposal Riset dan selambat-lambatnya sebelum melakukan proses pengambilan data penelitian. Pengambilan data hanya dapat dilakukan setelah pengaju mendapatkan Surat Keterangan Lolos Kaji Etik yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Etik Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
  4. Untuk kaji etik yang diajukan oleh Mahasiswa Program Sarjana (S1), Magister (S2), Doktoral (S3), yang menjadi penanggung jawab dalam pengajuan kaji etik adalah Dosen Pembimbing.
  5. Proses review aplikasi kaji etik dilakukan secara double review oleh dua orang reviewer. Secara keseluruhan, proses pengajuan kaji etik akan memakan waktu kurang lebih selama 1 (satu) bulan, mulai dari aplikasi diterima oleh tim kaji etik sampai diterbitkannya surat keterangan lolos kaji etik.
  6. Hasil Penilaian dan/atau surat keterangan lolos kaji etik akan dikirimkan oleh Sekretariat Komite Etik ke alamat e-mail pengaju kaji etik setelah proses review dan penilaian selesai dilakukan oleh reviewer.
  7. Revisi aplikasi kaji etik yang dilakukan sesuai dengan hasil penilaian dari reviewer dikirimkan kembali ke e-mail tim kaji etik paling lambat tiga (3) bulan sejak hasil penilaian diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut, pengaju kaji etik harus mengulang proses kaji etik dari awal.
  8. Khusus untuk pengajuan kaji etik secara offline (sebelum pandemik COVID-19), jika belum mengambil surat lolos kaji etik selama kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, diwajibkan kembali untuk mengulangi proses kaji etik dari awal.
  9. Pengambilan data penelitian dilakukan setelah pengaju kaji etik menerima surat keterangan lolos kaji etik yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pengaju telah mengambil data penelitian sebelum surat keterangan lolos kaji etik ditandatangani oleh Ketua Komite Etik dan diterbitkan oleh Sekretariat Komite Etik, maka proses review kaji etik akan dihentikan dan tidak dapat dilakukan ke tahapan selanjutnya.
  10. Surat keterangan lolos kaji etik akan dilengkapi dengan keterangan jangka waktu berlakunya surat tersebut. Penentuan jangka waktu akan disesuaikan dengan durasi penelitian. Apabila penelitian ingin dilakukan kembali setelah jangka waktu yang ada, maka proses kaji etik perlu diajukan kembali oleh peneliti.

Berkas yang perlu dilampirkan:

  1. Lembar Formulir Aplikasi Kaji Etik yang di dalamnya menjelaskan kegiatan penelitian secara secara singkat dan jelas (dapat diunduh di website Fakultas Psikologi Universitas Indonesia).
  2. Lembar Informed Consent
  3. Alat ukur penelitian yang digunakan dalam penelitian
  4. Lembar Debriefing

 

Alamat Pengiriman Berkas Kaji Etik:

kajietik.fpsiui.beta@gmail.com

Informasi lebih lanjut : Salsa / +62 899-6818-069 (dapat dihubungi di hari dan jam kerja)

Sosialisasi Kaji Etik

download formulir kaji etik

 

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

× Whatsapp Fakultas