BAB I

B A B I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1

  1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.
  2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi
    yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang:
    – ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan ditingkat Universitas atau Institut, Fakultas, Lembaga, Jurusan , Pusat Laboratorium atau Studio dan Balai;
    – dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat, dan hasilnya diajukankepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi.
    – dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi,
  3. Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi negeri dinyatakan dengan
    Ekivalensi Waktu Mengajar penuh (EWMP) yang setarap dengan 38 jam kerja
    per minggu, yaitu jam kerja wajib seorang pegawai negeri sebagai imbalan
    terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari Negara.

p a s a l 2

Ekivalensi Waktu mengajar penuh tenaga pengajar perguruan tinggi negeri ditetapkan setara dengan 17 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja perminggu selama 1 semester atau 6 bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester