BAB II

B A B II
PENGHITUNGAN EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH TENAGA
PENGAJAR
P a s a l 3

  1. EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas
    institusional sebagai berikut:
    Pendidikan : 2 – 8 sks
    Penelitian dan Pengembangan Ilmu : 2 – 6 sks
    Pengabdian pada Masyarakat : 1 – 6 sks
    Pembinaan Sivitas Akademika : 1 – 4 sks
    Administrasi dan Manajemen : 0 – 3 sks
    (kecuali untuk jabatan-jabatan tetap yang ekivalensinya ditentukan khusus)
  2. EWMP diperhitungkan untuk semua institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan diperguruan tinggi dimana dia tersebut sebagai pegawai negeri .
  3. Untuk pelaksanaan tugas institusional di atas kepada pengajar yang bersangkutan dapat diberikan honorarium atau imbalan khusus lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

P a s a l 4

Ekivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai berikut:
(a) Pendidikan:

  1. Kuliah pada tingkat SO dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan 1 sks.
  2. Kuliah pada tingkat S2 dan S3 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasisua selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan sks.
  3. Asistensi kuliah atau praktikum terhadap setiap kelompok. terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasisna selama 1 semester, 2 jam tatap muka per sama dengan 1 sks.
  4. Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 sks.
  5. Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyakbanyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks.
  6. Bimbingan dan tugas akhir SO dan S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 sks.
  7. Bimbingan tesis S2 terhadap sebanyak-banyaknya 3 orang mahasisa selama 1 semester sama dengan 1 sks.
  8. Bimbingan tesis atau desertasi S3 terhadap sebanyak-banyaknya 2 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 sks.

(b) Penelitian dan Pengembangan llmu.

  1. Keterlibatan dalam 1 judul penelitian yang dilakukan oleh kelompok (dlsetujui
    oleh pimpinan dan tercapai) sama dengan 2 sks.
  2. Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 4 sks.
  3. menulis 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks.
  4. Menterjemahkan atau naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
  5. Menyunting satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
  6. Tugas belajar untuk S2 dan S3 sama dengan 12 sks.
  7. Tugas belajar waktu Akta Mengajar V sama dengan 6 sks.

(c) Pengabdian pada Masyarakat:

Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui pirnpinan sama dengan 1 sks.

(d) Pembinaan Sivitas Akademika;

  1. Bimbingan Akademik terhadap setiap 12 mahasiswa sama dengan 1 sks.
  2. Bimbingan dan Konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa sama dengan 1 sks.
  3. Pimpinan Pembinaan Unit kegiatan mahasiswa sama dengan 1 sks.
  4. Pimpinan organisasi sosial intern sama dengan 1 sks.

(e) Administrasi dan Manajemen:

Jabatan struktural :

  1. Rektor sama dengan 12 sks;
    Pembantu Rektor” sama dengan 10 sks;
    Dekan sama dengan . 10 sks;
    Ketua lembaga sama dsngan 8 sks;
    Sekretaris Lembaga sama dengan 6 sks;
    Kepala UPT sama dengan 8 sks
    Pembantu dekan sama dengan 6 sks;
    Ketua jurusan sama dengan 6 sks;
    Sekretaris jurusan sama dengan 4 sks;
    Kepala Pusat sama dengan 6 sks;
    Sekretaris Pusat sama dengan 4 sks;
    Kepala Laboratorium/Studio sama dengan 4 sks;
    Kepala Balai sama dengan 4 sks;
  2. Jabatan non struktural
    Sekretaris Senat Universitas sama dengan 4 sks;
    Sekretaris Senat Fakultas sama dengan 4 sks;
    Ketua Program Studi sama dengan 4 sks;
  3. Ketua Panitia Ad Hoc.:
    (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) sama dengan 1 sks.
  4. Ketua Panitia Tetap:
    (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) untuk:
    tingkat Universitas sama dengan 2 sks;
    tingkat Fakultas sama dengan 2 sks;
    tingkat Jurusan sama dengan 1 sks.