Sosialisasi Kebijakan Serta Mutu Baku Prosedur Pelayanan Kerja Sama di Lingkungan UI

Selasa, 20 Maret 2018, Direktorat Kerja Sama (DKS) Universitas Indonesia mengadakan sosialisasi terkait kebijakan serta mutu baku prosedur pelayanan kerja sama di Lingkungan UI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bintang Gedung A Lantai 3 Fakultas Psikologi UI. Acara dihadiri oleh Kasubdit Kerja Sama Akademik UI, Kasubdit Kerja Sama Pemerintah UI Kasubdit UKKPPM, Staf Kerjasama UI, Kepala International Office UI, perwakilan International Office UI, BLLH, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum Fakultas Psikologi, Kepala UKK K-Talenta, Kepala UKK Klinik Terpadu, Kepala UKK LPT UI, Staf LPT UI, TPAM, Asisten Sekretaris Pimpinan, Kaprodi Terapan, Asisten Manajer Riset, Sekretaris Bidstu PIO, perwakilan Prodi Pascasarjana, Ketua Bidang Studi Klinis, dan Kaprodi Profesi.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pengelolaan kerja sama UI yang mengacu pada Peraturan Rektor UI No. 020 Tahun 2016 dan Keputusan Rektor No. 0037/SK/R/UI/2018, tujuan pedoman dan juknis pelaksanaan pengelolaan kerja sama, bidang kerja sama, persyaratan kerja sama dengan mitra, penandatanganan naskah, fleksibilitas penuh dan terbatas UKKPPM, serta isu terbaru mengenai pajak dan UI sebagai PKP.

Bidang kerja sama meliputi bidang kerja sama akademik dan non akademik. Bidang kerja sama akademik sendiri terdiri dari pendidikan dan kurikulum, penelitian dan inovasi, serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan bidang kerja sama non akademik terdiri dari usaha komersial, penggalangan dana, pemanfaatan aset dan fasilitas Univesitas, serta bentuk kerjasama lain dalam rangka menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Persyaratan kerja sama dengan mitra terdiri dari syarat umum (tidak ada ikatan politik, mitra sejajar, mitra memiliki integritas, kontribusi kerja sama dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Rektor No. 020 Tahun 2016) dan syarat khusus (tidak bergerak di bidang usaha rokok, minuman keras, narkoba, dan tidak terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang, penggelapan pajak dan korupsi, mitra Luar Negeri, Negara tepat Mitra LN mempunyai hubungan diplomatic dan/atau hubungan lainnya dengan Republik Indonesia, harus memiliki status badan hokum di negara asal, memiliki perhatian terhadap pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, dan untuk kerja sama Gelar Garda, Perguruan Tinggi Mitra Luar Negeri, adalah Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh Kementrian.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, semoga berdampak agar kebijakan tersebut dapat diterapkan bersama oleh masing-masing fakultas di Lingkungan UI.