CSR Adalah Proses, Bukan Tujuan

Fakultas Psikologi Universitas Indonesia bersama  Lembaga Kuldesak dan Institut Musik Jalanan (IMJ), menghelat Seminar bertajuk  “Peran Perusahaan, LSM dan Ilmu Intervensi Sosial dalam Meningkatkan Kualitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan“ pada hari Jumat, (10/11/2017) di Auditorium Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Dalam acara ini turut hadir pula Dicky Pelupessy, PhD selaku Koordinator Peminatan Intervensi Sosial Program Studi Magister psikologi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Ari Kartika Dewa selaku Praktisi CSR, Samsu Budiman Ketua Umum Lembaga Kuldesak serta Andi Malewa selaku pendiri Institut Musik Jalanan (IMJ).

Ari Kartika Dewa selaku selaku Praktisi CSR menjelaskan bahwa CSR tidak bisa lepas dari sustainability atau keberlanjutan maupun kelanggengan. Dan ada tiga pilar yang mempengaruhi, yaitu manusia, lingkungan serta profit ataupun ekonomi.

“Dan merupakan satu usaha yang memenuhi tiga unsur tersebut. Secara lingkungan dia (CSR) bertanggung jawab atau tidak merusak lingkungan, secara financial dia juga menguntungkan atau menghasilkan profit, secara sosial dan kemanusiaan dia juga bisa diterima.” Jelasnya.

“Dengan mempertimbangkan tiga hal tadi. Manusia, lingkungan dan ekonomi. Tujuan pembangunan keberlanjutan semua pertimbangan dari tiga hal tersebut intinya bagaimana caranya apa yang kita lakukan sekarang, dalam berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup kita, itu kita lakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang, jadi anak cucu kita bisa melakukan usahanya tanpa adanya hambatan.” Ujarnya lebih lanjut.

Peningkatan kapasitas masyarakat diusahakan untuk dicapai melalui upaya pemberdayaan supaya mereka dapat ikut dalam proses produksi atau berpartisipasi dalam institusi penunjang dalam proses produksi, sesuai prinsip 2 kesetaraan (equity) dengan tidak membedakan status dan keahlian, keamanan (security), keberlanjutan (sustainability) dan kerjasama (cooperation). Di sinilah salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR.

Samsu  Budiman selaku Ketua Umum Lembaga Kuldesak menuturkan bahwa  permasalahannya terjadi saat seringnya program-program CSR kurang mengacu secara ketat pada ide dasar tentang maksud dan tujuan CSR itu sendiri.

“Program-program CSR yang ada kerap kali dilakukan tanpa arah yang jelas, sehingga kendati program sudah berjalan relatif lama, umumnya masih belum memberikan hasil yang nyata. Gagasan dasar program CSR yang seharusnya diarahkan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat sekitarnya bisa mandiri tidak tercapai.”Jelas Samsu.

Lebih lanjut Samsu mengaakan keadaan yang terjadi sekarang sebaliknya, yang terjadi adalah adanya ketergantungan yang lebih besar dari sebagian masyarakat kepada perusahaan. Hal ini ditengarai terjadi karena pelaksanaan program CSR tidak disertai rencana yang matang dan komprehensif.

Seperti masih belum seragam dan jelas batasan CSR, Kurangnya respon stakeholder sehingga kontrol sosial atas pelaksanaan CSR belum optimal, dukungan tata perundangan yang masih lemah, standar operasional yang kurang jelas, aaupun belum jelasnya bentuk dan ukuran monitoring dan evaluasi. Hal-hal ini menyebabkan seringkali CSR diposisikan secara marginal dan tidak diapresiasi secara tepat.”Ujarnya

“Semoga dengan diadakannya seminar  ini dapat Meningkatkan pemahaman peserta tentang CSR dari sudut pandang praktisi perusahaan, praktisi LSM di Depok, dan akademisi perubahan perilaku lewat intervensi sosial”harapnya.

Perlu diketahui, Kegiatan seminar ini dihelat mengingat belakangan ini perhatian publik tertuju pada tuntutan atas pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi poin utamanya. Salah satu wujud implementasi good corporate governance di perusahaan adalah tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, selanjutnya disebut CSR).

CSR adalah suatu konsep yang menunjukkan bentuk perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab organisasi perusahaan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat dalam segala aspek operasional perusahaan. Hal ini menuntut bagaimana perusahaan dalam praktiknya tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang yang secara khusus mengatur CSR antara lain : Pertama, Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kedua, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 (b) mengatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, Undang- Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 36 Ayat 1 (d) mengatakan dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Melihat penjabaran Undang-undang diatas artinya, salah satu sumber pendanaan untuk kesejahteraan sosial adalah badan usaha. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan program CSR di lingkungan sekitar wilayah lokasi perusahaan merupakan hal positif untuk mendekatkan perusahaan dengan masyarakat sekitarnya. Program ini diimplementasikan dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat dalam mencapai tingkat sosio ekonomi yang lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangunan.

Peningkatan kapasitas masyarakat diusahakan untuk dicapai melalui upaya pemberdayaan supaya mereka dapat ikut dalam proses produksi atau berpartisipasi dalam institusi penunjang dalam proses produksi, sesuai prinsip 2 kesetaraan (equity) dengan tidak membedakan status dan keahlian, keamanan (security), keberlanjutan (sustainability) dan kerjasama (cooperation). Di sinilah salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR.

Sumber: http://kuldesak.or.id