{"id":7634,"date":"2020-05-04T07:20:06","date_gmt":"2020-05-04T07:20:06","guid":{"rendered":"https:\/\/dev-psikologi.ui.ac.id\/?p=7634"},"modified":"2024-09-20T07:20:50","modified_gmt":"2024-09-20T07:20:50","slug":"studi-sosial-covid-19-92-8-dukung-karantina-wilayah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/2020\/05\/04\/studi-sosial-covid-19-92-8-dukung-karantina-wilayah\/","title":{"rendered":"Studi Sosial COVID-19: 92.8% Dukung Karantina Wilayah"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-21034\" src=\"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/wp-content\/uploads\/sites\/14\/2020\/05\/WhatsApp-Image-2020-05-02-at-13.26.19-212x300.jpeg\" alt=\"\" width=\"212\" height=\"300\" \/><\/p>\n<p>Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan kembali menjalankan sebuah Studi Sosial COVID-19 ke-3 berupa survei<br \/>\n\u201cKarantina Wilayah\u201d yang menunjukkan hasil bahwa 92,8% responden menyatakan karantina wilayah perlu<br \/>\ndilakukan. Survei tersebut dilakukan terhadap 4.823 responden dengan 78,8% diantaranya tinggal di Pulau Jawa.<br \/>\nHasil lengkap Studi Sosial COVID-19 dapat dilihat pada situs www.covid19.go.id.<\/p>\n<p>Peneliti Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Panel Studi Sosial COVID-19<br \/>\nDicky Pelupessy, S.Psi., M.DS., Ph.D., menuturkan, \u201cHasil survei menyatakan sebanyak 92,8% responden setuju<br \/>\nuntuk melakukan Karantina Wilayah, yang meliputi pembatasan keluar dan masuk suatu wilayah, sebagai tambahan<br \/>\nkebijakan sebelumnya yaitu menjaga jarak, perlindungan diri dan diam di rumah. Hasil survei ini sejalan dengan<br \/>\nkebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan pemerintah. Lebih lanjut, berdasarkan<br \/>\nhasil survei tersebut, menunjukkan adanya harapan masyarakat akan totalitas kebijakan untuk meredam penyebaran<br \/>\nvirus.\u201d<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Dicky yang juga merupakan Wasekjen Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) mengatakan,<br \/>\n\u201cDukungan publik yang tinggi terkait karantina wilayah dapat menjadi salah satu pilihan progresif untuk mengatasi<br \/>\nCOVID-19. Saatnya sekarang, pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mempercepat pemutusan rantai COVID-19.\u201d<\/p>\n<p>Berkenaan dengan pertanyaan seputar efektivitas anjuran pemerintah, sebanyak 47,3% responden menyatakan diam di rumah paling efektif dibandingkan anjuran jaga jarak dan perlindungan diri. Di sisi lain, meskipun anjuran untuk diam di rumah dianggap paling efektif, desakan ekonomi yang tinggi dapat juga mendorong masyarakat untuk keluar rumah. Sesuai dengan hasil survei juga, sebanyak 39,1% responden meyakini bahwa kebijakan yang tegas dari pemerintah dianggap bisa menekan laju penyebaran COVID-19. \u201cMasyarakat melihat pentingnya penegakan dan pendisiplinan mengikuti kebijakan,\u201d kata Dicky menjelaskan.<\/p>\n<p>Sebanyak 44,8% responden menyatakan cakupan karantina wilayah ada pada tingkat kota atau kabupaten, sedangkan 29,8% menyatakan cakupan karantina wilayah ada di tingkat provinsi. Harapan terbesar responden kepada pemerintah adalah melalui pemberian bantuan logistik dan finansial, baik oleh pemerintah pusat (28,7%) maupun oleh pemerintah daerah (28,1%) saat diberlakukan karantina wilayah. Persepsi masyarakat tentang karantina wilayah, meliputi: larangan keluar masuk wilayah selama periode tertentu (37,5%), penutupan<br \/>\nbandara\/pelabuhan\/terminal\/stasiun (23,4%), pelarangan keluar rumah tanpa tujuan jelas (22,4%), serta penutupan<br \/>\ntempat perdagangan, kecuali tempat perdagangan makanan pokok dan obat-obatan (15,2%).<\/p>\n<p>Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris menambahkan, &#8220;UI akan terus mendukung<br \/>\npemerintah dalam penerapan intervensi sosial memerangi COVID-19. Kami juga berharap hasil survei seperti yang<br \/>\ndilakukan Tim Panel Studi Sosial COVID-19 turut berperan untuk mendukung pemerintah dalam memberikan<br \/>\ngambaran untuk pengambilan kebijakan terkait COVID-19 yang tepat dan cepat tanggap bagi seluruh masyarakat<br \/>\nIndonesia.&#8221;<\/p>\n<p>Survei yang dilakukan oleh Tim Panel Sosial Kebencanaan ini dilakukan secara daring pada tanggal 29-31 Maret<br \/>\n2020. Sebanyak 97,1% responden mengetahui istilah karantina wilayah. Sebanyak 69,3% mengaku cukup memahami istilah tersebut, dengan 35.1% responden mengetahui dari sosial media, sedangkan 34,4% mengetahui dari media berita <em>online<\/em>.<\/p>\n<p>Panel Sosial untuk Kebencanaan ini terdiri atas peneliti kebencanaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia<br \/>\n(LIPI), UI, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB),<br \/>\nPoliteknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, U-INSPIRE, serta Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia. Studi<br \/>\nyang telah dilakukan meliputi tiga aspek, yaitu keterbukaan informasi COVID-19, mobilitas dan transportasi, serta<br \/>\nperspektif masyarakat terhadap karantina wilayah. Studi Sosial COVID-19 didukung oleh Kementerian Riset dan<br \/>\nTeknologi\/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan kembali menjalankan sebuah Studi Sosial COVID-19 ke-3 berupa survei \u201cKarantina Wilayah\u201d yang menunjukkan hasil bahwa 92,8% responden menyatakan karantina wilayah perlu dilakukan. Survei tersebut dilakukan terhadap 4.823 responden dengan 78,8% diantaranya tinggal di Pulau Jawa. Hasil lengkap Studi Sosial COVID-19 dapat dilihat pada situs www.covid19.go.id. Peneliti Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Panel Studi Sosial COVID-19 Dicky Pelupessy, S.Psi., M.DS., Ph.D., menuturkan, \u201cHasil survei menyatakan sebanyak 92,8% responden setuju untuk melakukan Karantina Wilayah, yang meliputi pembatasan keluar dan masuk suatu wilayah, sebagai tambahan kebijakan sebelumnya yaitu menjaga jarak, perlindungan diri dan diam di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":7635,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_crdt_document":"","_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[37],"tags":[],"class_list":["post-7634","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7634"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7636,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7634\/revisions\/7636"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}