{"id":7072,"date":"2018-05-31T06:58:34","date_gmt":"2018-05-31T06:58:34","guid":{"rendered":"https:\/\/dev-psikologi.ui.ac.id\/?p=7072"},"modified":"2024-09-19T06:59:20","modified_gmt":"2024-09-19T06:59:20","slug":"efek-moderasi-pemaknaan-berbuat-baik-identifikasi-kelompok-dan-jenis-pekerjaan-terhadap-hubungan-antara-mandat-moral-kelompok-dengan-penghukuman-tingkahlaku-gratifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/2018\/05\/31\/efek-moderasi-pemaknaan-berbuat-baik-identifikasi-kelompok-dan-jenis-pekerjaan-terhadap-hubungan-antara-mandat-moral-kelompok-dengan-penghukuman-tingkahlaku-gratifikasi\/","title":{"rendered":"Efek Moderasi Pemaknaan Berbuat Baik, Identifikasi Kelompok,  dan Jenis Pekerjaan Terhadap Hubungan Antara Mandat Moral Kelompok dengan Penghukuman Tingkahlaku Gratifikasi"},"content":{"rendered":"<p>Penelitian menjelaskan bagaimana kejahatan dan pelanggaran dapat terjadi karena\u00a0\u00a0individu menghayati <em>moral credential\u00a0<\/em>(mandat moral) yaitu memiliki hak untuk melakukan pelanggaran karena\u00a0merasa memiliki tabungan moral dari kebaikan yang dilakukannya.<\/p>\n<p>Pekerjaan yang dianggap mulia seperti Polisi\/Dokter\/Guru dipersepsikan sebagai\u00a0\u00a0kebaikan yang diperhitungkan\u00a0\u00a0dalam tabungan moral individu. Individu yang memiliki profesi ini memiliki perasaan sebagai orang yang bermoral tanpa melakukan tindakan kebaikan yang nyata (<em>counter factual transgression<\/em>)\u00a0dan ketika individu menjalankan tugas pekerjaan yang mulia\u00a0\u00a0maka\u00a0\u00a0tabungannya bertambah kembali (<em>multiple\u00a0counter factual transgression<\/em>). Kondisi surplus moral mendorong individu melakukan pelanggaran tanpa rasa bersalah dalam diri, serta tidak takut terlihat bersalah di\u00a0\u00a0mata orang lain.<\/p>\n<p>Penelitian menggunakan metode <em>mixed-methods <\/em>tipe <em>sequential mixed-design<\/em> (Tashakkori &amp; Teddlie, 2003). Fase pertama adalah kualitatif, dan fase kedua adalah penelitian kuantitatif yang terdiri dari 3 studi eskperimental di tingkat populasi. Partisipan diberi narasi \u2018tugas mulia\u2019 dan selanjutnya ditugaskan memberikan penghukuman yang tepat terhadap <em>vignette <\/em>pelanggaran menerima gratifikasi, serta memberi reaksi sosial terhadap pelanggaran mengebut. Keseluruhan penelitian melibatkan 893 partisipan.<\/p>\n<p>Penelitian membuktikan bahwa partisipan yang diberi narasi bahwa pekerjaan Polisi\/Dokter\/Guru adalah pekerjaan yang mulia, akan bersedia\u00a0\u00a0memberikan penghukuman\u00a0\u00a0yang lebih ringan pada Polisi\/Dokter\/Guru yang melakukan pelanggaran. Keringanan penghukuman oleh pengamat dan kelompok diberikan jika pelanggaran terjadi pada domain yang berbeda\u00a0(ngebut dengan dengan kondisi korban yang tidak terlihat\/<em>invisible victim<\/em>),\u00a0dan penghukuman menguat pada saat pelanggaran menimbulkan korban yang terlihat jelas (<em>visible victim<\/em>). Pada pelanggaran di domain yang\u00a0\u00a0sama (menerima gratifikasi dengan korban yang terlihat jelas) penghukuman oleh pengamat dan kelompok menguat, pelaku\u00a0\u00a0dihukum berat.\u00a0Penelitian juga membuktikan bahwa pada pelanggaran dengan korban yang terlihat jelas, riwayat perbuatan baik pelaku\u00a0\u00a0yang memiliki pekerjaan mulia tidak akan diperhitungkan sebagai hal yang meringankan penghukuman oleh pengamat dan kelompok.<\/p>\n<p>Temuan penelitian ini menjelaskan bahwa reaksi penghukuman terhadap pelaku pelanggaran akan menguat jika kerugian dan korbannya terlihat secara nyata, berimplikasi pada pencegahan korupsi. Gratifikasi harus ditekankan sebagai pelanggaran yang menimbulkan korban. Menurut Tella &amp; Dubra (2008)\u00a0terdapat\u00a0\u00a0hubungan antara\u00a0<em>punishment, belief and economic system.<\/em>\u00a0Karena itu<em>\u00a0\u00a0<\/em>kerugian akibat kejahatan<em>,\u00a0<\/em>harus ditampilkan dalam bentuk perhitungan ekonomi yang membandingkan antara kerugian negara dari korupsi, dan manfaat serta kesejahteraan yang akan diterima oleh sejumlah orang jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan. Selama ini keputusan hakim pada kasus korupsi, menjadikan riwayat kebaikan tersangka sebagai pertimbangan yang meringankan penghukuman. Temuan penelitian ini yang membuktikan bahwa\u00a0\u00a0<em>riwayat kebaikan pelaku<\/em>\u00a0memberikan izin moral\u00a0\u00a0bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran, maka pada kejahatan korupsi riwayat kebaikan pelaku harus dimaknai sebagai sifat yang memberatkan penghukuman.\u00a0\u00a0Penelitian membuktikan bahwa kelompok berperan dalam memberikan reaksi penghukuman terhadap pelaku korupsi, maka\u00a0\u00a0diperlukan strategi pencegahan korupsi berbasis organisasi yang lebih luas dari sekedar menciptakan pencitraan bahwa organisasi profesi memiliki\u00a0<em>code of conduct<\/em>\u00a0\u00a0dan organisasi yang bersih.\u00a0Sosialisasi kode etik profesi dan pendidikan antikorupsi terhadap anggota profesi harus diberikan dalam bentuk mengenali peluang terjadinya korupsi pada profesi tersebut,\u00a0\u00a0serta dampak\u00a0\u00a0dan kerugian yang muncul jika korupsi terjadi di dalam kelompok\/organisasi profesi.<\/p>\n<p>Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Ni Made Martini Puteri, dengan judul disertasi\u00a0 \u201cEfek Moderasi Pemaknaan Berbuat Baik, Identifikasi Kelompok,\u00a0 dan Jenis Pekerjaan Terhadap Hubungan Antara Mandat Moral Kelompok dengan Penghukuman Tingkahlaku Gratifikasi\u201d, di Ruang Auditorium Lt.4 Gd.H Fakultas Psikologi UI. Bertindak sebagai Ketua Sidang, yakni Dr. Tjut Rifameutia Umar Ali, M.A., Ketua tim penguji Prof. Dr. M. Mustofa, MA dengan anggota tim penguji Prof. Dr. Irwanto,Ph.D ; Dr. Zainal Abidin, M.Si ; Dr.Alice Salendu M.B.A.,M.Psi; Dianti Endang Kusumawardhani, M.Psi.,Ph.D; Prof. Dr. Hamdi Muluk (Promotor); Dr.Bagus Takwin, M.Hum (KoPromotor 1); Dra. Amarina Ashar Ariyanto, M.Si., Ph.D (KoPromotor 2). Ni Made Martini Puteri, atau yang biasa disapa dengan panggilan &#8220;Tinduk&#8221; , selain mengenyam pendidikan S3 di Fakultas Psikologi UI, beliau juga merupakan Dosen tetap di FISIP UI, serta saat ini juga menjabat sebagai Kepala Operasional pada Pusat Kajian Perlindungan dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) FISIP UI.<\/p>\n<p>Setelah mempertahankan disertasinya, Tim Penguji memutuskan mengangkat Ni Made Martini Puteri sebagai Doktor ke-139 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Psikologi jenjang Doktor FPsi UI, dan merupakan Doktor ke-97 yang lulus setelah Program studi ilmu Psikologi jenjang Doktor dikembalikan ke Fakultas Psikologi UI, dengan predikat sangat memuaskan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penelitian menjelaskan bagaimana kejahatan dan pelanggaran dapat terjadi karena\u00a0\u00a0individu menghayati moral credential\u00a0(mandat moral) yaitu memiliki hak untuk melakukan pelanggaran karena\u00a0merasa memiliki tabungan moral dari kebaikan yang dilakukannya. Pekerjaan yang dianggap mulia seperti Polisi\/Dokter\/Guru dipersepsikan sebagai\u00a0\u00a0kebaikan yang diperhitungkan\u00a0\u00a0dalam tabungan moral individu. Individu yang memiliki profesi ini memiliki perasaan sebagai orang yang bermoral tanpa melakukan tindakan kebaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":7073,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[37],"tags":[],"class_list":["post-7072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7072","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7072"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7072\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7074,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7072\/revisions\/7074"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7073"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.ui.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}